Selasa, 09 September 2014

Perumusan Praktis Untuk Menghitung Berat Besi

Secara umum perumusan untuk menghitung berat besi adalah :

Vb x Bjb  = ….. Kg

dimana : Vb  =  Volume besi (m3)

              Bjb =  Berat jenis besi = 7850 (kg/m3)

Contoh :

1.  Pelat besi dengan ukuran (1m x 1m) dengan tebal pelat 1 mm, hitung beratnya ?

berat besi =  (1  x 1  x 0.001) m3   x   7850 kg/m3   =  7.85 kg

(Cat : 1 mm = 0.001 m)   

2.  Base plate dengan ukuran (25 cm x 30cm) dengan tebal plat 12 mm, hitung beratnya ?

berat base plate = (0.25 x 0.30 x 0.012) m3   x   7850 kg/m3 = 7.065 kg

Sampai disini cukup mudah dipahami kan?…..nah sekarang bagaimana perumusannya untuk menghitung berat dari besi tulangan untuk beton?.

Jawabannya :

Caranya sama tidak ada yang beda, intinya adalah volume dikalikan dengan berat jenis besi.

Contoh :

1.  Hitung berat besi tulangan diameter 16 dengan panjang 12 meter ?

luas penampang Ø16 = 1/4 (π) d2 = 1/4(3.14)(0.016)2 = 0.00020096 m2

volume Ø16  =  luas penampang x panjang batang = 0.00020096 m2 x  12 m  =  0.002411 m3   

berat besi Ø16 =  Volume x 7850 kg/m3  =  0.002411 m3   x 7850 kg/m3   = 18.93 kg

cukup mudah kan ?, dari cara yang saya uraikan diatas, ada lagi cara yang lebih cepat untuk menghitung berat dari besi tulangan tersebut, yaitu dengan menggunakan perumusan :

Berat besi tulangan  =  0.006165  x  d2  x   L    …(Kg)
dimana : d  =  diameter tulangan            (mm)

              L  =  panjang batang tulangan  (m)

Contoh :

2. Hitung berat besi dari contoh soal no 1, dengan perumusan diatas ?

berat besi Ø16 = 0.006165  x  162  x  12  = 18.93 kg

sama kan hasilnya,..silahkan anda menghitung sendiri dengan mencoba-coba ukuran besi tulangan yang lain, dan saya pastikan bahwasanya dua cara diatas akan menghasilkan hasil yang sama,…buktikan sendiri brow, insya Allah pasti sama.

Nah… sekarang yang menjadi pertanyaan adalah “darimana asal angka 0.006165 dari perumusan diatas?”.

berikut adalah penjabarannya :

Seperti yang sudah saya uraikan diatas, rumus mencari berat besi adalah : Vb  x  Bjb

dimana Vb = Volume besi dan Bjb = Berat jenis besi = 7850 kg/m3 

Jadi berat besi tulangan (penampang bulat) :

= Vb  x  7850 kg/m3  

= ( 1/4 x π x d2  x  L )  x  7850 kg/m3 

= 1/4  x  3.1415  x  d2   x   L  x  7850  kg/m3 

karena d = diameter tulangan disebutkan dalam satuan milimeter (mm), maka kita konversi dulu ke meter (m), 

d2  = (d x d)…………………….……mm2 

dikonversi ke meter ( 1mm = 0.001 m )   

     = ( 0.001d x 0.001d )

     = ( 1x 10-6 ) d2 …………………m2

Sehingga,

= 1/4  x  3.1415  x  ( 1x 10-6 ) d2  x   L x  7850 

= 0.006165 d2  x   L

Jadi perumusan untuk menghitung berat besi adalah = 0.006165 d2  x   L

Nb :

Sekedar sebagai perbandingan, berikut saya lampirkan tabel berat besi, silahkan anda mencoba-coba sendiri dengan membuktikan perumusan diatas untuk menghitung berat dari besi tulangan dan bandingkan hasilnya dengan tabel berat besi berikut ini :

 

warna kuning = menyatakan panjang batang tulangan

warna hijau = menyatakan diameter tulangan

Contoh penggunaan tabel :

1. berat besi dari tulangan dengan diameter 12 dengan panjang 11 meter  = 9.77 kg

Cek menggunakan rumus berat besi :

berat besi Ø12 = 0.006165  x  122  x  11  = 9.77 kg …..( sama)
Perumusan praktis untuk menghitung berat besi

Senin, 07 Juli 2014

American Standard & ISO Metric Thread Sizes& Tap Drills


*Indicates Size of drill to be used before tapping
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
0-80 3/64
M1 x 0.25 0.75
1-64 53
M1.1 x 0.25 0.85
1-72 53
M1.2 x 0.25 0.95
2-56 51
M1.4 x 0.3 1.10
2-64 50
M1.6 x 0.35 1.25
3-48 5/64
M1.8 x 0.35 1.45
3-56 46
M2 x 0.4 1.60
4-40 43
M2.2 x 0.45 1.75
4-48 42
M2.5 x 0.45 2.05
5-40 39
M3 x 0.5 2.50
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
5-44 37
M3.5 x 0.6 2.90
6-32 36
M4 x 0.7 3.30
6-40 33
M4.5 x 0.75 3.70
8-32 29
M5 x 0.8 4.20
8-36 29
M6 x 1 5.00
10-24 25
M7 x 1 6.00
10-32 21
M8 x 1.25 6.80
12-24 17
M9 x 1.25 7.80
12-28 15
M10 x 1.5 8.50
1/4-20 7
M11 x 1.5 9.50
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
1/4-28 3
M12 x 1.75 10.20
5/16-18 F
M14 x 2 12.00
5/16-24 I
M16 x 2 14.00
3/8-16 5/16
M18 x 2.5 15.50
3/8-24 Q
M20 x 2.5 17.50
7/16-14 U
M22 x 2.5 19.50
7/16-20 W
M24 x 3 21.00
1/2-13 27/64
M27 x 3 24.00
1/2-20 29/64
M30 x 3.5 26.50
9/16-12 31/64
M33 x 3.5 29.50
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
9/16-18 33/64
M36 x 4 32.00
5/8-11 17/32
M39 x 4 35.00
5/8-18 37/64
M42 x 4.5 37.50
3/4-10 21/32
M45 x 4.5 40.50
3/4-16 11/16
M48 x 5 43.00
7/8-9 49/64
M52 x 5 47.00
7/8-14 13/16
M56 x 5.5 50.50
1"-8 7/8
M60 x 5.5 54.50
1"-14 15/16
M64 x 6 58.00



M68 x 6 62.00

Standard Ukuran Baut Hexagon Soket Head Cap Screw

Sebagai seorang engineer/machine designer, pengetahuan tentang banyak standard part yang ada mutlak dibutuhkan. Salah satunya ada pengetahuan tentang standar ukuran baut hexagon socket head cap screw yang ada dipasaran. Nah, berangkat dari persoalan itu, maka pada tulisan kali ini, penulis TutorialCAD [.Net] menyajikan standard ukuran baut yang ada dipasaran, yang bisa dijadikan sebagai refrensi dalam mendesain suatu rancangan konstruksi mesin. Check it out!

Gambar baut hexagon soket head cap screw


Tabel Ukuran Baut Hexagon Soket Head Cap Screw

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M3

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M4

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M5

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M6

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M8

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M10

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M12

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M16

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M20

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M24


Sumber : Katalog press dies Misumi edisi tahun 2007

HAL – HAL YANG MEMBATALKAN PUASA YANG HANYA MEWAJIBKAN QADLA (BUKAN KAFARAT)



Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Sebelumnya kami mohon maaf atas penayangan materi "Fikih Puasa" terdahulu tanpa memperinci istilah Qadla dan Kafarah. Sehingga agak membingungkan sebagaian pembaca.
Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.

Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat

Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) -editor.

--------

C. Menurut Madzhab Syafi`i:

Umum

Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:

Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.

Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.

  1. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
  2. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya.
  3. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
  4. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
  5. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari. Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
  6. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.


D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
  1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.
CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  1. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
  2. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
  3. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
  4. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
  5. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
  6. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
  7. Jelas-jelas salah makan di siang hari.
Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.
Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.
(bersambung)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)

Dikutip dari :http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1030:fikih-puasa-5-hal-hal-yang-membatalkan-puasa-yang-hanya-mewajibkan-qadla-tidak-kafarat-lanjuta&catid=14:fikih-siyam&Itemid=63