Senin, 07 Juli 2014

American Standard & ISO Metric Thread Sizes& Tap Drills


*Indicates Size of drill to be used before tapping
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
0-80 3/64
M1 x 0.25 0.75
1-64 53
M1.1 x 0.25 0.85
1-72 53
M1.2 x 0.25 0.95
2-56 51
M1.4 x 0.3 1.10
2-64 50
M1.6 x 0.35 1.25
3-48 5/64
M1.8 x 0.35 1.45
3-56 46
M2 x 0.4 1.60
4-40 43
M2.2 x 0.45 1.75
4-48 42
M2.5 x 0.45 2.05
5-40 39
M3 x 0.5 2.50
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
5-44 37
M3.5 x 0.6 2.90
6-32 36
M4 x 0.7 3.30
6-40 33
M4.5 x 0.75 3.70
8-32 29
M5 x 0.8 4.20
8-36 29
M6 x 1 5.00
10-24 25
M7 x 1 6.00
10-32 21
M8 x 1.25 6.80
12-24 17
M9 x 1.25 7.80
12-28 15
M10 x 1.5 8.50
1/4-20 7
M11 x 1.5 9.50
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
1/4-28 3
M12 x 1.75 10.20
5/16-18 F
M14 x 2 12.00
5/16-24 I
M16 x 2 14.00
3/8-16 5/16
M18 x 2.5 15.50
3/8-24 Q
M20 x 2.5 17.50
7/16-14 U
M22 x 2.5 19.50
7/16-20 W
M24 x 3 21.00
1/2-13 27/64
M27 x 3 24.00
1/2-20 29/64
M30 x 3.5 26.50
9/16-12 31/64
M33 x 3.5 29.50
American Standard Thread
ISO Metric Thread
Thread Size Tap Drill Size
(in.)

Thread Size Tap Drill Size
(mm)
9/16-18 33/64
M36 x 4 32.00
5/8-11 17/32
M39 x 4 35.00
5/8-18 37/64
M42 x 4.5 37.50
3/4-10 21/32
M45 x 4.5 40.50
3/4-16 11/16
M48 x 5 43.00
7/8-9 49/64
M52 x 5 47.00
7/8-14 13/16
M56 x 5.5 50.50
1"-8 7/8
M60 x 5.5 54.50
1"-14 15/16
M64 x 6 58.00



M68 x 6 62.00

Standard Ukuran Baut Hexagon Soket Head Cap Screw

Sebagai seorang engineer/machine designer, pengetahuan tentang banyak standard part yang ada mutlak dibutuhkan. Salah satunya ada pengetahuan tentang standar ukuran baut hexagon socket head cap screw yang ada dipasaran. Nah, berangkat dari persoalan itu, maka pada tulisan kali ini, penulis TutorialCAD [.Net] menyajikan standard ukuran baut yang ada dipasaran, yang bisa dijadikan sebagai refrensi dalam mendesain suatu rancangan konstruksi mesin. Check it out!

Gambar baut hexagon soket head cap screw


Tabel Ukuran Baut Hexagon Soket Head Cap Screw

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M3

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M4

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M5

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M6

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M8

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M10

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M12

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M16

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M20

Tabel ukuran standar baut hexagon soket head cap screw M24


Sumber : Katalog press dies Misumi edisi tahun 2007

HAL – HAL YANG MEMBATALKAN PUASA YANG HANYA MEWAJIBKAN QADLA (BUKAN KAFARAT)



Ditulis oleh Dewan Asatidz   
Sebelumnya kami mohon maaf atas penayangan materi "Fikih Puasa" terdahulu tanpa memperinci istilah Qadla dan Kafarah. Sehingga agak membingungkan sebagaian pembaca.
Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.

Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat

Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) -editor.

--------

C. Menurut Madzhab Syafi`i:

Umum

Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:

Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.

Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.

Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
  1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
    Masuk dalam kategori ini juga :
    • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
    • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
    • Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
    • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
    • Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.

  1. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
  2. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya.
  3. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
  4. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
  5. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari. Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
  6. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.


D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
  1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.
CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  1. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
  2. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
  3. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
  4. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
  5. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
  6. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
  7. Jelas-jelas salah makan di siang hari.
Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.
Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.
(bersambung)
==================
Dirangkum dari buku: THE ISLAMIC JURISPRUDENCE AND ITS EVIDENCES, Jilid III, karya Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaily. (Tim penerjemah: Hendra Suherman, Eva Fachrunnisa, Ali Mu'in Amnur, dan Zaimatussa'diyah)

Dikutip dari :http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1030:fikih-puasa-5-hal-hal-yang-membatalkan-puasa-yang-hanya-mewajibkan-qadla-tidak-kafarat-lanjuta&catid=14:fikih-siyam&Itemid=63

HAL – HAL YANG DIBOLEHKAN SAAT BERPUASA



1.  Gosok gigi di siang hari ketika puasa.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap wudlu.” (HR. Al Bukhari)
Imam Bukhari menyebutkan dalam shahihnya:
و كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه
Dulu Ibn Umar ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari. (HR. Al Bukhari secara muallaq)

Catatan: bolehkah menggunakan pasta gigi?
Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)

2. Keramas untuk mendinginkan badan.
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad, Abu Daud dengan sanad bersambung dan shahih)
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. (Riwayat Al Bukhari secara muallaq)
Semakna dengan hadis ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa

3.  Bercelak dan menggunakan tetes mata.
Al Bukhari menyatakan dalam shahihnya:
ولم ير أنس والحسن وإبراهيم بالكحل للصائم بأساً
Anas bin Malik, Hasan Al Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak. (Shahih Bukhari, bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)

4.  Suntikan selain infus.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Al Fatawa, 25/234). Karena pada asalnya, suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan. Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka wajib mendatangkan dalil. Karena haram dan makruh adalah hukum syariat yang tidak bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Allahu A’lam.

5.  Mencicipi makanan.
Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma mengatakan:
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم
Orang yang puasa boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongannya. (HR. Al Bukhari secara muallaq)

6.  Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak dikhawatirkan melemahkan badan.
Dibolehkan mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor, jika tidak dikhawatirkan membuat badan lemah. Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari, kecuali karena darurat.
Dari Tsabit Al Bunani, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya:
أكنتم تَكرَهون الحِجَامة للصائم
Apakah kalian dulu membenci bekam ketika puasa? Anas menjawab: Tidak, kecuali jika menyebabkan lemah. (HR. Al Bukhari)
Hukum dalam masalah ini sama dengan hukum berbekam. Dan terdapat riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. (HR. Al Bukhari)

7.  Berbekam.
Dulu, berbekam termasuk salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus, berdasarkan riwayat dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَبِـيّ صلى الله عليه وسلم احتَجَمَ وَهُو صَائِم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa. (HR. Al Bukhari dan Abu Daud)

8.  Berkumur dan menghirup air ketika wudlu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung ketika wudlu, hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وبَالِغ فِي الاِستِنشَاق إلا أَن تكُون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.” (HR. Pemilik kitab sunan dengan sanad shahih)
Hadis ini menunjukkan bahwa berkumur juga disyariatkan ketika berpuasa.

9.  Mencium dan bercumbu dengan istri.
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bin Khothab radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ
Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.


Note : “sebaiknya hindari hal ini, karena kita sebagai manusia awam tentunya lemah terhadap hawa nafsu, dan dalil hanya ditujukan untuk suami-istri “.!



10. Masuk waktu subuh dalam kondisi junub (belum mandi).
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِـي صلى الله عليه وسلم كَانَ يُدرِكُه الفَجرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِن أَهلِه ثُـمَّ يَغتَسِل وَيَصُوم
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junub (belum mandi) karena berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Al Bukhari dan Muslim)

11. Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.
Bau harum merupakan satu hal yang disukai dalam islam, lebih-lebih ketika hari jum’at, berdasarkan hadis terkait jum’atan:
..وليمس من طيب أهله ويدهن
“…hendaknya dia menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut.”
Ibn Mas’ud radliallahu ‘anhu mengatakan:
إِذَا كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً
“Jika kalian berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir rambutnya.” (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad). Ibn mas’ud juga mengatakan:
اصبحُوا مُدّهِنِين صِيامًا
“Ketika masuk pagi, gunakanlah minyak rambut pada saat puasa.” (HR. At Thabrani dan perawinya perawi shahih)
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Di kutip dari : http://www.konsultasisyariah.com/hal-hal-yang-dibolehkan-ketika-puasa/