1.
Gosok gigi di siang hari ketika puasa.
Dari Abu Hurairah radliallahu
‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْلاَ
أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Andaikan tidak
memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap
wudlu.” (HR. Al Bukhari)
Imam Bukhari
menyebutkan dalam shahihnya:
و كَانَ
ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه
Dulu Ibn Umar
ber-gosok gigi di pagi hari maupun sore hari. (HR. Al Bukhari secara muallaq)
Catatan: bolehkah menggunakan pasta
gigi?
Syaikh Ibn Baz
pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi. Beliau menjawab: “Tidak
masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.” (Fatwa Syaikh Ibn
Baz, 4/247)
2. Keramas
untuk mendinginkan badan.
كان صلى الله
عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika
sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas. (HR. Ahmad, Abu Daud dengan
sanad bersambung dan shahih)
وكان
ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ
صَائِمٌ.
Ibn Umar radliallahu
‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya
ketika sedang puasa. (Riwayat Al Bukhari secara muallaq)
Semakna dengan hadis
ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa
3.
Bercelak dan menggunakan tetes mata.
Al Bukhari
menyatakan dalam shahihnya:
ولم ير
أنس والحسن وإبراهيم بالكحل للصائم بأساً
Anas bin Malik,
Hasan Al Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak. (Shahih
Bukhari, bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)
4.
Suntikan selain infus.
Syaikhul Islam Ibn
Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. (Majmu’ Al
Fatawa, 25/234). Karena pada asalnya, suatu perbuatan itu tidak
membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Dan tidak diketahui adanya dalil
tentang menggunakan suntikan. Maka barangsiapa melarang atau membencinya maka
wajib mendatangkan dalil. Karena haram dan makruh adalah hukum syariat yang tidak
bisa ditetapkan kecuali berdasarkan dalil. Allahu A’lam.
5.
Mencicipi makanan.
Ibn Abbas radliallahu
‘anhuma mengatakan:
لَا بَأسَ
أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم
Orang yang puasa
boleh mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke
kerongkongannya. (HR. Al Bukhari secara muallaq)
6.
Mengambil darah untuk tujuan analisis atau donor darah, jika tidak
dikhawatirkan melemahkan badan.
Dibolehkan mengambil
darah untuk tujuan analisis atau donor, jika tidak dikhawatirkan membuat badan
lemah. Jika pendonor khawatir lemas maka sebaiknya tidak donor siang hari,
kecuali karena darurat.
Dari Tsabit Al
Bunani, dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya:
أكنتم
تَكرَهون الحِجَامة للصائم
Apakah kalian dulu
membenci bekam ketika puasa? Anas menjawab: Tidak, kecuali jika menyebabkan
lemah. (HR. Al Bukhari)
Hukum dalam masalah
ini sama dengan hukum berbekam. Dan terdapat riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berbekam. (HR. Al Bukhari)
7.
Berbekam.
Dulu, berbekam
termasuk salah satu pembatal puasa kemudian hukum dihapus, berdasarkan riwayat
dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ
النَبِـيّ صلى الله عليه وسلم احتَجَمَ وَهُو صَائِم
Bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berbekam ketika sedang berpuasa. (HR. Al Bukhari dan Abu
Daud)
8.
Berkumur dan menghirup air ketika wudlu.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
ketika wudlu, hanya saja beliau melarang untuk menghirup terlalu keras ketika
puasa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وبَالِغ
فِي الاِستِنشَاق إلا أَن تكُون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah
dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kalian sedang berpuasa.”
(HR. Pemilik kitab sunan dengan sanad shahih)
Hadis ini
menunjukkan bahwa berkumur juga disyariatkan ketika berpuasa.
9.
Mencium dan bercumbu dengan istri.
Dari ‘Aisyah radliallahu
‘anha, beliau mengatakan:
كان
رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ
ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika
puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya. (HR. Al
Bukhari dan Muslim)
Dari Umar bin
Khothab radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
هَشَشتُ
يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ
وَأَنَا صَائِمٌ
Suatu hari nafsuku
bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku
mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah
melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku
puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتَ
لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Apa pendapatmu
kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium
bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Dalam hadis Umar di
atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi)
antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal
puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia
tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami
sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak
batal puasanya.
Note : “sebaiknya hindari hal ini, karena kita sebagai
manusia awam tentunya lemah terhadap hawa nafsu, dan dalil hanya ditujukan
untuk suami-istri “.!
10. Masuk
waktu subuh dalam kondisi junub (belum mandi).
Dari ‘Aisyah dan
Ummu Salamah radliallahu ‘anhuma,
أَنَّ
النَّبِـي صلى الله عليه وسلم كَانَ يُدرِكُه الفَجرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِن أَهلِه
ثُـمَّ يَغتَسِل وَيَصُوم
Bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam masuk waktu subuh dalam keadaan junub (belum mandi)
karena berhubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Al
Bukhari dan Muslim)
11.
Menggunakan minyak wangi dan minyak rambut.
Bau harum merupakan
satu hal yang disukai dalam islam, lebih-lebih ketika hari jum’at, berdasarkan
hadis terkait jum’atan:
..وليمس
من طيب أهله ويدهن
“…hendaknya dia
menggunakan minyak wangi istrinya dan memakai minyak rambut.”
Ibn Mas’ud radliallahu
‘anhu mengatakan:
إِذَا
كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً
“Jika kalian
berpuasa maka hendaknya masuk waktu subuh dalam keadaan meminyaki dan menyisir
rambutnya.” (Riwayat Al Bukhari tanpa sanad). Ibn mas’ud juga mengatakan:
اصبحُوا
مُدّهِنِين صِيامًا
“Ketika masuk pagi,
gunakanlah minyak rambut pada saat puasa.” (HR. At Thabrani dan perawinya
perawi shahih)
Allahu a’lam.
Di kutip dari : http://www.konsultasisyariah.com/hal-hal-yang-dibolehkan-ketika-puasa/